Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Kris
Prabowo Tindak Tegas Korporasi Pelaku Karhutla
Gabriella Thesa Widiari • 17 September 2026 17:56
Jakarta: Korporasi yang terbukti melanggar hukum dan sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bakal ditindak tegas. Penegasan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang berjanji tidak akan memberi ampun kepada pihak terbukti melakukan tindakan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. Langkah tegas yang akan ditempuh adalah mencabut izin usaha korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
"Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam. Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut itu semua izinnya, kita cabut," kata Prabowo dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2026.
"Tidak ada ampun mulai sekarang," kata Prabowo.
Sebagai tindak lanjut, Prabowo meminta Mensesneg Prasetyo Hadi meneruskan daftar 95 korporasi yang diduga terlibat karhutla kepada kementerian terkait. Daftar nama perusahaan tersebut sebelumnya telah dihimpun oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prabowo juga meminta Mensesneg bersama Menteri Hukum mendalami penguatan sanksi hukum terhadap pelaku karhutla. Penguatan sanksi tersebut termasuk menyusun usulan ke DPR agar karhutla dikategorikan sebagai terorisme ekologi.
Polri pun diminta mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pihak yang berada di balik peristiwa karhutla. Ketegasan ini diharapkan bisa menyasar hingga ke aktor intelektual di belakangnya.
"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak," ujar Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Kris.
Kepala Negara kembali menegaskan larangan membakar hutan dengan alasan apa pun, termasuk dengan alasan kearifan lokal. Pemerintah pusat menyatakan siap membantu masyarakat jika membutuhkan pembantuan untuk pembukaan lahan.
"Saya kira itu alasan, saya sudah katakan, kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun," ujar Prabowo.
Penegakan aturan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola lahan dan korporasi. Pemerintah menegaskan batas toleransi terhadap aksi pembakaran hutan sudah habis.
"Kita enggak bisa lagi, enggak bisa lagi toleransi soal ini," kata Prabowo.