Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati Terkait Aspirasi Daerah

24 August 2026 13:03

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi dari jajaran pengurus dan anggota Forum Komunikasi Rakyat Pati (FKRP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Agustus 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap berbagai aspirasi, keresahan, serta keluhan masyarakat dari daerah berjuluk "Bumi Mina Tani" tersebut.

"Selamat datang seluruhnya dari Forum Komunikasi Rakyat Pati yang pada pagi hari ini sudah berkenan untuk bisa bersama-sama berdialog dengan kita," ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal saat membuka pertemuan dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan FKRP yang terdiri dari tokoh agama, organisasi masyarakat (Ormas), LSM, hingga perwakilan nelayan dan aktivis perempuan menyampaikan keresahan mendalam terkait polarisasi dan stigma negatif yang melekat pada Kabupaten Pati selama setahun terakhir. Opini liar di media sosial dinilai telah merugikan citra daerah, padahal masyarakat Pati pada dasarnya sangat ramah dan cinta damai.
 


Selain masalah stigma, perwakilan pengurus pusat Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor yang tergabung dalam FKRP menyoroti dua isu utama. Pertama, FKRP mendorong DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, FKRP meminta pimpinan DPR untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Pati agar bertindak lebih tegas terhadap sekelompok kecil orang yang kerap membuat keonaran, seperti insiden sound horeg di alun-alun hingga aksi perusakan kantor DPRD Pati.

Stigma negatif dan ketidaktegasan hukum ini rupanya memberikan efek domino yang sangat terasa bagi perekonomian warga, khususnya di sektor perikanan. Salah seorang perwakilan nelayan Kabupaten Pati, mengungkapkan bahwa citra buruk daerah telah membuat para pemodal takut menanamkan investasinya, padahal Pati merupakan salah satu lumbung perikanan dan protein nasional.

Di sisi lain, keadilan dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan juga menjadi sorotan utama dalam audiensi ini. Perwakilan aktivis perempuan Pati menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan hukum terkait kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Golo Kusumo yang sempat menjadi isu nasional. Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2024 tersebut baru bisa ditindaklanjuti beberapa bulan terakhir, sehingga menambah beban trauma pada korban.

Oleh karena itu, para aktivis perempuan mendorong DPR RI untuk segera merealisasikan wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka juga menuntut adanya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan lembaga pengasuhan seperti pesantren dan daycare, serta menuntut penyediaan anggaran khusus dari pusat maupun daerah untuk program pencegahan, pemulihan psikologis, dan pemberdayaan korban kekerasan seksual agar terbebas dari diskriminasi.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X