21 August 2026 14:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total delapan orang, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus lainnya.
Dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat 21 Agustus 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto yang dihubungi melalui pesan singkat membenarkan adanya OTT yang dilakukan oleh jajarannya. Ia membenarkan ada penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh KPK di wilayah Purwokerto.
Rangkaian OTT ini dimulai pada Kamis malam ketika tim penyidik KPK mengamankan tiga orang pejabat Rektorat Unsoed di Purwokerto bersama tiga orang dari pihak swasta. Keenam orang tersebut langsung diangkut dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh KPK.
Adapun tiga pejabat Rektorat Unsoed yang diamankan yakni Wakil Rektor III NAB, Wakil Rektor I NF, serta Kabag Akademik dan Kemahasiswaan ES. Sementara dari pihak swasta terdapat AW, DMW, dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Selain melakukan pergerakan di Purwokerto, tim penyidik KPK juga melakukan penangkapan di Jakarta. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diamankan secara terpisah di Jakarta lantaran dirinya memang sedang berada di ibu kota saat operasi berlangsung.
Pada hari Jumat sekitar pukul 05.15 WIB, rombongan penyidik kloter kedua tiba di Gedung KPK dengan menggunakan lima unit kendaraan. Iringan kendaraan tersebut melaju kencang langsung menuju area belakang dan memasuki basement Gedung KPK, yang merupakan area steril untuk akses keluar masuk pimpinan KPK.
Dalam kloter kedua tersebut, penyidik KPK membawa empat orang, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unsoed Kuat Puji Prayitno, Alfan Arif, dan Adi Winoto.
Hingga Jumat pagi pukul 07.00 WIB, total delapan orang telah berada di Gedung KPK. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing.