Bandung: Ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong, Rudi Irawan, gagal menemui anaknya di Rumah Tahanan Mapolda Jabar, Jumat, 31 Mei 2024. Rudi tidak mendapatkan izin dari petugas karena datang pada bukan hari dan jam besuk tahanan.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Rudi, Dendi Rumantika. Dendi mengatakan jadwal jam besuk tahanan berlaku pada Selasa dan Kamis. Pihaknya akan datang lagi pada pekan depan.
Sebelumnya, Rudi Iriawan dan kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Jabar untuk menjenguk Pegi Setiawan yang ditahan oleh Polda Jabar pada Jumat siang. Sejak ditangkap pada 21 Mei lalu, pihak keluarga belum menjenguk Pegi.
Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky alias Eki pada 2016 lalu. Pegi disebut sebagai otak pelaku pembunuhan dalam kasus ini.
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, menilai polisi terburu-buru mengungkap kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina pun kecewa atas penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku," kata Hotman dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024.
Polda Jawa Barat sempat mengumumkan dua DPO lainnya fiktif, setelah tertangkapnya Pegi. Hotman menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi, lima di antaranya menyatakan Pegi bukan pelaku aksi. Sementara hanya satu orang yang menyatakan Pegi sebagai pelaku.
"Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral," kata Hotman.