7 May 2024 14:02
Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri berhasil menangkap 60 orang yang terlibat dalam jaringan Fredy Pratama. Hal itu disampaikan Wakil Kabareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
"Dapat kami sampaikan juga terkait dengan perkembangan kasus tindak pidana narkoba dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) jaringan Fredy Pratama, tim Satgas P3GN sampai dengan Mei 2024 telah melakukan penangkapan jaringan Fredy Pratama lainnya, terkait TPPU narkotika dengan total tersangka yang diamankan oleh satgas sebanyak 60 orang," ujar Asep.
Asep menjelaskan, dari jumlah yang diamankan tersebut, empat orang di antaranya terkait kasus laboratorium gelap di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sementara itu, sebanyak 45 tersangka telah masuk ke tahap dua atau berkas dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka pasal yang dilanggar terkait tindak pidana asal narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.