Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Rusun di Bandung Rugikan Negara Rp7,4 Miliar

10 December 2024 09:17

Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan hingga Rp7,4 miliar.  

Ketiga tersangka terdiri dari dua pegawai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial ABP dan RF, serta seorang kontraktor, HH. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rumah susun di Kecamatan Solokan Jeruk dan Kecamatan Rancaekek yang gagal diselesaikan pada tahun anggaran 2018. Meski masa pembangunan diperpanjang hingga 2019, proyek tersebut tetap terbengkalai.  
 

Baca Juga: Sidang Korupsi Timah, Jaksa Bisa Tagih Kerugian Negara Lewat Perdata Jika Kalah

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengungkapkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar untuk proyek di Rancaekek dan Rp3,4 miliar untuk proyek di Solokan Jeruk.  

“Dua-duanya proyek ini tidak dapat diselesaikan di tahun anggaran berjalan itu di tahun 2018 sehingga kemudian diputus kontrak di tahun 2019. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK ditemukan ada kugian negara untuk yang Rusun Rancaekek sebesar Rp3,8 miliar lebih kurang dan yang di Solokan Jeruk sebesar Rp3,4 Miliar,” Kajari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kejari melakukan penahanan pada tersangka PPK, yakni ABP dan RF. Untuk tersangka kontraktor HH sedang menjalani kasus pidana lainnya dan sedang menjalani hukuman di Makassar. Nantinya, HH akan dipindahkan ke Kabupaten Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 



(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com