10 December 2024 09:17
Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan hingga Rp7,4 miliar.
Ketiga tersangka terdiri dari dua pegawai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial ABP dan RF, serta seorang kontraktor, HH. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rumah susun di Kecamatan Solokan Jeruk dan Kecamatan Rancaekek yang gagal diselesaikan pada tahun anggaran 2018. Meski masa pembangunan diperpanjang hingga 2019, proyek tersebut tetap terbengkalai.
Baca Juga: Sidang Korupsi Timah, Jaksa Bisa Tagih Kerugian Negara Lewat Perdata Jika Kalah |