Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku kaget dengan vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun mantan Menko Polhukam itu enggan menyalahkan hakim karena menganggap setiap hakim memiliki penilaian sendiri saat memberikan vonis.
Baca: Ronald Tannur: Vonis Bebas Sang Pelindas |
"Dugaan orang hakimnya tidak profesional bisa iya bisa tidak. Ini bagian dari ironi penegakan hukum. Bisa saja memang hakimnya tidak betul. Semua orang tahu,
public common sense. Sudah jelas bahwa itu ada penyiksaan, ada luka, ada autopsi dan seterusnya yang kemudian ditunjukkan di pengadilan," ungkap Mahfud.
"Tetapi oleh hakim ditafsirkan itu tidak menyebabkan kematian. Meskipun peristiwanya benar, pendarahan itu memang tidak selalu menjadi penyebab kematian. Kenapa tidak soroti peristiwa? yaitu penyebab pendarahan terjadi? bisa juga memang hakimnya tidak benar," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Katua Majelis Hakim Erintuah Damanik menetapkan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, yakni Dini Sera Afrianti.
Mendengar vonis bebas ini terdakwa Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.