Menkumham Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024

23 February 2024 00:39

Sejumlah pelanggaran Pemilu baik prapemungutan suara maupun saat pemungutan suara terus diungkap baik kubu paslon 01 maupun kubu 03. Mereka mengindikasikan akan membawa temuan pelanggaran dan kecurangan ke Mahkamah Konstitusi.

Di tengah situasi itu, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, juga ingin dilakukan langkah politik melalui penggunaan hak angket dan hak interpelasi di DPR. 

Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR yaitu PDI Perjuangan dan PPP untuk mengajukan hak interpelasi hingga hak angket hal itu disampaikan Ganjar dalam keterangan tertulis Senin 19 Februari. Sebelumnya masalah penggunaan hak angket itu telah disampaikan dalam rapat tim pemenangan pada Kamis 15 Februari. 

Hak angket menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga syarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Wacana yang dilontarkan Ganjar disambut positif oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. Anies yakin bahwa Koalisi Perubahan yakni Partai Nasdem, PKB dan PKS akan siap untuk bersama-sama mendukung penggunaan hak angket. Pendamping Anies, Muhaimin Iskandar setuju dengan hal itu. 
 

Baca Juga: 
Pilih Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, PKS: Daripada ke MK Ada Paman

Kendati begitu dua partai lainnya yaitu PKS dan Partai NasDem belum memastikan apakah akan mendukung penggunaan hak angket dan hak interpelasi.

Sementara itu Partai Golkar menegaskan akan menolak penggunaan hak angket. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa kekuatan koalisi kabinet saat ini makin solid dengan bergabungnya Partai Demokrat ke dalam koalisi pemerintah.

Bagaimana kalkulasi peta politik di parlemen? Total dukungan koalisi partai pendukung Anies-Muhaimin di DPR adalah 167 kursi atau 29,04%, koalisi Prabowo-Gibran sebesar 261 kursi atau 45,39?n koalisi Ganjar-Mahfud sebanyak 147 kursi atau 25,56%. 

Hak interpelasi maupun hak angket dapat ditindaklanjuti jika mendapat dukungan lebih dari 50% kekuatan parlemen. Artinya hak-hak itu dapat berjalan mulus jika kubu 01 dan 03 solid bersatu.

Lalu apa itu hak angket dan hak interpelasi? Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas pada bermasyarakat. Sedangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada bermasyarakat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak interpelasi maupun hak angket dapat dibahas apabila diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Kemudian syarat penggunaan hak interpelasi dan hak angket harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika hak angket diterima, maka dibentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan penyelidikan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia. Apabila rapat paripurna memutuskan terjadi pelanggaran, DPR dapat menggunakan hak ketiganya yaitu hak menyatakan pendapat.

Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau di dunia internasional.

Jika rapat paripuna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, maka DPR menyampaikan pendapat itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan keputusan. Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti, maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada DPR. 

Penggunaan hak angket membutuhkan jalan yang panjang. Padahal usia pemerintahan saat ini tinggal 8 bulan. Karena itu jikapun penggunaan hak angket lolos dari paripuna DPR, proses selanjutnya masih akan panjang. Bisa jadi prosesnya belum akan selesai ketika masa pemerintahan saat ini berakhir.

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bahkan menyikapinya dengan nada pesimistis terhadap penggunaan hak angket. 

Tampaknya kubu 01 dan kubu 03 akan lebih berkonsentrasi membawa kecurangan dan pelanggaran Pemilu ke ranah hukum di Mahkamah Konstitusi. Sambil pada saat yang sama partai-partai politik baik dari kubu 01 maupun 03 mulai melihat dan mengkalkulasi peluang bergabung dalam koalisi kabinet 2024-2029. 

Akankah wacana hak angket akan layu sebelum berkembang? Kita tunggu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)