Massa prodemokrasi yang berunjuk rasa di Jakarta dan berbagai kota besar lainnya di Indonesia, Kamis 22 Agustus 2024, berhasil menekan DPR RI untuk membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang bisa membatalkan Putusan MK terkait Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan, revisi UU Pilkada yang memungkinkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mendaftar menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur batal disahkan.
Sebelumnya, manuver DPR yang merevisi UU Pilkada hanya dalam kurun waktu 24 jam setelah diketoknya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada mendapat penolakan luas dari masyarakat.
MK dalam putusannya telah mengubah ketentuan suara dukungan pasangan calon kepala daerah. MK juga menyatakan bahwa ketentuan usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.
Setelah sidang Baleg DPR memutuskan menyetujui revisi UU Pilkada yang memungkinkan Kaesang maju dalam pencalonan gubernur atau wakil gubernur, reaksi penolakan dari berbagai kalangan bermunculan.
Di media sosial, unggahan gambar Garuda biru dengan tulisan peringatan darurat serta #kawalputusan MK ramai dibagikan warganet, termasuk para publik figur.
Seruan untuk menggelar aksi unjuk rasa menolak sidang paripurna revisi UU Pilkada juga disuarakan banyak pihak. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Sidang Paripurna UU Pilkada yang semula bakal digelar resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan sidang dilakukan karena jumlah peserta Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum. Sebanyak 89 anggota DPR RI hadir dan ada 87 orang yang izin. Sementara untuk menggelar Paripurna setidaknya 50% plus 1 anggota dari 560 anggota DPR harus hadir.