Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka

4 November 2024 23:33

Surabaya: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan anaknya. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap MW sejak Senin siang, 4 November 2024 hingga malam hari.

Menurut keterangan resmi, MW diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan kepada pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk membantu mengurus kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diketahui, kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat MW sebagai tersangka dalam dugaan suap ini. Setelah penetapan, MW langsung ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 

BACA : Kasus Zarof Ricar, Kejagung Didorong Tuntaskan Markus di MA dari Hulu Sampai Hilir


Penyelidikan mengungkap, MW dan pengacara LR memiliki hubungan dekat. Kedekatan ini bermula dari persahabatan antara anak LR dan Ronald Tanur yang dulu pernah bersekolah di tempat yang sama. Berdasarkan informasi, pada 5 Oktober 2023, MW dan LR bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas kasus yang menjerat Ronald.

Kejagung menegaskan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap ini. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional untuk mengungkap fakta dalam kasus suap yang mencoreng integritas peradilan ini.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com