Kejagung Bantah Tuduhan Plagiasi dalam Keterangan Tertulis Dua Saksi Ahli

22 November 2024 20:54

Kejaksaan Agung membantah tuduhan plagiasi yang diungkap oleh kuasa hukum Tom Lembong terhadap keterangan dua ahli yang dibawa Kejagung dalam praperadilan pada Jumat 22 November 2024. 

"Nah tadi ada pertanyaan, apakah keterangan yang sama ini kan kemudian ada istilah penjiplakan, ya. Ini yang kami tidak terima," ungkap Zulkipli saat ditemui di sela-sela sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Menurut jaksa, bukan hal yang aneh apabila ada dua orang ahli yang memiliki pendapat yang sama terkait dengan sebuah kasus, sehingga tuduhan pihak pemohon ini disebut terburu-buru dan tidak berdasar.

"Penilaian terhadap keterangan ahli itu enggak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Ini kami ada dua affidavit yang kami sampaikan, itu berbeda. Ini terlalu terburu-buru penasihat hukum," terang perwakilan dari Kejaksaan Agung ini.
 

Baca juga: Terjerat Kasus, Sosok Tom Lembong Dinilai Berintegritas dan Disiplin

Ia juga menegaskan kesamaan yang ada dalam keterangan ahli ini sebab keduanya mengutip putusan dan peraturan yang sama dalam pendapatnya.

"Memang ahli mengutip beberapa putusan peraturan. Ketika mengutip peraturan mengutip putusan mestinya sama, karena sifatnya keputusan," jelasnya.

Selain itu, Ia menyebut bahwa affidavit hanya merupakan pointers untuk mempermudah baik penuntut umum maupun ahli untuk menyampaikan poin-poin dari pendapatnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)