Jakarta: Kuasa hukum dan keluarga Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, mendatangi kantor Peradi di Jakarta, pada Jumat, 7 Juni 2024, sore. Kedatangan mereka untuk meminta bantuan hukum terkait peninjauan kembali (PK) vonis seumur hidup terhadap Sudirman yang diputuskan Pengadilan Negeri Cirebon.
Mereka yang datang adalah Pengacara Titin Prialianti; Benny, kakaknya Sudirman; beserta kedua orang tuanya. Mereka langsung menemui Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Atas permohonan tersebut, Otto akan membentuk tim hukum untuk membantu kuasa hukum dan keluarga Sudirman. Namun butuh ada proses. Pihak Peradi baru dapat memberikan bantuan jika ada pemberian kuasa dari Sudirman kepada Peradi.
Sudirman adalah salah satu dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Dai divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan negeri Cirebon.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky,16 masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.
Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebelumnya menyebut tersangka yang masih masuk dalam DPO hanya tersisa Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua orang lainnya yaitu, Dani dan Andi, merupakan keterangan palsu dari para pelaku.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan para pelaku memberikan keterangan yang berbeda-beda terhadap penyidik. Oleh karenanya, polisi memastikan bahwa Pegi alias Perong merupakan pelaku terakhir yang masuk dalam DPO.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain," kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat.