Gudang Narkoba Jaringan Thailand Digerebek Polisi

13 August 2025 19:29

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Gang Padang, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, Sumatera Utara. Polisi temukan produk narkotika baru yaitu happy water.

Pengungkapan narkoba ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan di dalam rumah yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan dan distribusi. Mulai dari sabu-sabu seberat 26 kilogram, ketamin seberat 2.400 gram, pil ekstasi 39.650 butir, 150 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 34 bungkus happy water mengandung dipentilon dan heroin, serta sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa happy water merupakan produk baru yang ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika oleh jaringan Thailand dengan kemasan sachet yang mengandung narkotika golongan 1.

"Produk baru yang kami ungkap oleh jaringan Thailand yang dilakukan di wilayah hukum Belawan. Kemasan ini adalah kemasan sachet happy watter yang mengandung narkotika golongan satu," ujar Calvijn.
 

Baca juga: BNN Bongkar Fakta Mengejutkan, 312 Ribu Remaja di Indonesia Terpapar Narkoba

Selain barang bukti narkotika, polisi berhasil mengamankan tiga orang berinisial RR (32), IS (45), dan FM (42) yang diduga terlibat jaringan internasional. Ada satu orang yang turut diamankan, yakni FA sebagai pengguna karena dilakukan tes urine menunjukkan positif.

Sementara, untuk jasa penyimpanan barang bukti narkoba ini, tersangka RR mengaku menerima upah sebesar Rp450 juta. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memburu para pelaku lain yang terlibat.

Calvijn menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda. RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.

"Tersangka RR merupakan pemilik rumah dan rumah tersebut di dalam hal barang bukti sudah dilakukan sepuluh kali, pemilik rumah dan yang menguasai barang secara keseluruhan. Tersangka dua merupakan pengedar (IS) dan tersangka tiga merupakan penjaga rumah dan sekaligus kurir (FM)," jelas Calvijn.

Dalam pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. HS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)