Kejari Lampung Tengah Tangkap Manrtan Bendahara Panwaslu Buron 7 Tahun

22 May 2025 13:51

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap Bendahara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung Tengah Awaludin setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tujuh tahun yang lalu. Awaludin ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 19 Mei 2025. 

Sebelumnya, mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah itu telah masuk daftar pencarian orang karena terlibat kasus korupsi melalui putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang pada 2017 lalu. Awaludin terbukti tidak menyetorkan sisa dana UP dan TUP kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp248 juta.
 

Baca: Bos Sritex Pakai Uang Korupsi Rp692 Miliar untuk Bayar Utang dan Beli Lahan

Akibat perbuatannya, Awaluddin divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang pada 2017. Namun sejak vonis tersebut dijatuhkan, Awaluddin menghilang dan masuk daftar pencarian orang.

Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adi Saputra mengatakan penangkapan DPO menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi bahwa hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)