Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 12:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kaduspatin BP Haji Moh Hasan Afandi, pada Kamis, 11 September 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami data perjalanan haji pada periode 2023-2024.
“Terkait dengan Kaduspatin itu kan terkait dengan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Tentu itu juga, kita ingin melihat ya fakta-fakta zaman haji yang berangkat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.
Data perjalanan itu dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Budi, penyidik meminta data terkait jumlah asli jamaah haji reguler dan khusus yang melaksanakan ibadah pakai kuota tambahan, pada periode 2023-2024.
“Reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi,” ucap Budi.
KPK juga mendalami fasilitas yang diterima para jamaah haji saat beribadah di Arab Saudi. Terbilang, kata Budi, sejumlah jamaah mengaku mendaftar dengan jalur furoda, namun, mendapatkan fasilitas haji khusus saat beribadah.
“Fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tapi kemudian ketika berangkat kemudian ternyata menggunakan kuota haji khusus, begitu,” ujar Budi.
Baca juga: KPK: Ada Pucuk yang Raup Untung dari Jual Beli Kuota Haji |