Polda Sumut Gerebek Pabrik Rokok Elektrik Mengandung Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap

30 June 2025 13:53

Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek pabrik cartridge pod atau rokok elektrik mengandung zat berbahaya, dan mengandung narkotika golongan satu di Medan, Sumatra Utara. Sebanyak dua tersangka ditangkap. 

"Jadi ini adalah pegerebekan pabrik vape liquid yang pertama mengandung narkotik gelongan satu. Pabrik ini berhasil diungkap berkat ada informasi masyarakat," ujar Whisnu dalam Breaking News Metro TV, Senin, 30 Juni 2025. 

Pabrik rokok elektrik yang mengandung narkotika ini berada di sebuah apartemen mewah di tengah Kota Meda, tepatnya di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumut. Pabrik ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. 
 

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Lampung


Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pabrik liquid pod ini telah memproduksi ribuan vape yang akan diedarkan di wilayah sekitar Sumut. 

"Produksi ini bisa menghasilkan hampir Rp300 miliar," ucapnya.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan, kedua tersangka telah memproduksi liquid rokok eletrik mengandung narkoba itu selama dua bulan. Dalam periode itu, sebanyak 3.000 cartridge telah diproduksi. 

"Satu hari, kedua tersangka dapat memproduksi 300 cartridge," ungkap Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)