Candra Yuri Nuralam • 14 April 2025 10:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pihaknya kesulitan menaikkan perkara kasus dugaan rasuah pengadaan WC mewah atau sultan di Bekasi. Sebab, calon tersangkanya meninggal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan memerinci identitas calon tersangka yang meninggal itu. Kini, dia tidak lagi bisa diperiksa, meski, penyidik memiliki bukti orang itu menerima uang korupsi.
KPK juga tidak bisa memaksakan kasus dengan menjerat pihak lain. Sebab, calon tersangka yang meninggal merupakan penyelenggara negara.
KPK, kata Asep, diwajibkan menjerat penyelenggara negara dalam penanganan kasus. Itu, lanjutnya, diatur dalam Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Selain itu, KPK juga kewalahan melakukan penelusuran lapangan terkait dengan kondisi WC sultan tersebut. Terbilang, ada 488 kamar mandi yang harus dicek oleh Lembaga Antirasuah.
Sebagian WC bahkan sudah tidak berbentuk. Sehingga, kata Asep, KPK sudah menilai harganya berdasarkan bentuk awal.