Candra Yuri Nuralam • 9 April 2025 19:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor yang diajukan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti salah kamar. Rossa diminta membayar Rp2,5 miliar, gegara Tio merasa keberatan dijadikan saksi dalam kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Rossa tidak membuat keputusan sendiri saat memeriksa Tio. Karenanya, permintaan keterangan yang sudah terjadi merupakan produk KPK.
Majelis hakim diminta mempertimbangkan posisi Rossa yang bekerja untuk KPK. Gugatan Tio diharap ditolak karena dinilai salah kamar.
KPK juga menilai gugatan Tio sejatinya tidak bisa ditanggapi oleh Pengadilan Negeri Bogor. Persidangan diharap disetop, setelah putusan sela.