KPK Nilai Gugatan Agustiani Tio Terhadap Rossa Purbo Bekti Salah Kamar

Candra Yuri Nuralam • 9 April 2025 19:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor yang diajukan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti salah kamar. Rossa diminta membayar Rp2,5 miliar, gegara Tio merasa keberatan dijadikan saksi dalam kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Rossa tidak membuat keputusan sendiri saat memeriksa Tio. Karenanya, permintaan keterangan yang sudah terjadi merupakan produk KPK.

Majelis hakim diminta mempertimbangkan posisi Rossa yang bekerja untuk KPK. Gugatan Tio diharap ditolak karena dinilai salah kamar.

KPK juga menilai gugatan Tio sejatinya tidak bisa ditanggapi oleh Pengadilan Negeri Bogor. Persidangan diharap disetop, setelah putusan sela. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)