Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 11:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ada keterlibatan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Edi Suharto dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Edi mengklaim menjadi korban atas perintah eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Dalam menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur, sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, sudah sesuai dengan kecukupan alat bukti,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca Juga :
KPK: Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos
Budi mengatakan, penyidik menetapkan Edi sebagai tersangka ada bukti yang ditemukan saat mengembangkan perkara. KPK akan membuka lengkap semua buktinya dalam persidangan nanti.
“Jadi, kita tunggu saja proses penyidikannya nanti KPK akan update,” ucap Budi.
Edi Suharto protes KPK
KPK memeriksa Edi Suharto pada Senin, 25 Agustus 2025. Edi merupakan tersangka dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Usai diperiksa, Edi memprotes kepada KPK. Edi mengaku cuma mengikuti perintah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam proyek bansos ini.
“Saya diperintah (eks) Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020,” kata Edi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
“Jadi, yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah (eks) Menteri Sosial Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan,” ucap Edi. (Can)