25 July 2023 14:02
Bekasi: Kasus serial killer Wowon Erawan alias Aki dan dua kroninya kembali digelar Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 25 Juli 2024. Sidang beragendakan pembuktian atas dakwaan jaksa.
Jaksa menghadirkan tiga saksi. Mereka masing-masing dua karyawan toko tempat Wowon cs membeli racun tikus dan pemilik kontrakan di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi. Di rumah sewaan itulah Wowon cs melenyapkan nyawa tiga korban.
Ketiga saksi sejatinya sudah dua kali dihadirkan di muka persidangan. Mereka memberi kesaksian pertama pada 18 Juli 2023.
Wowon, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehuddin didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, 40, Ridwan Abdul Muiz, 20, dan M Riswandi, 16. Ai Maimunah tak lain istri Wowon. Sementara Ridwan dan Riswandi anak tiri Wowon.
Wowon, Duloh, dan Dede dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP. Ancaman hukumannya mati.