18 August 2023 21:50
Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menentukan tindak pidana asalnya.
Pakar hukum pidana Supanji Ahmad menyebut bahwa mencari tindak pidana asal adalah yang utama dilakukan penyidik. Dalam gelar perkara yang telah dilakukan, tindak pidana asal ini juga sudah diketahui.
Dalam gelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, hadir beberapa ahli. Para ahli yang hadir ialah ahli TPPU, ahli pidana, dan ahli yayasan.
"Masing-masing ahli menyampaikan pandangan dan pendapatnya," kata Supanji dalam program Primetime News, Metro TV, Jumat, 18 Agustus 2023.
Ada tiga jenis tindak pidana asal dalam kasus TPPU ini. Ketiga tindak pidana itu, yakni tindak pidana yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi.
"Dalam konteks tindak pidana yayasan, ada unsur pelanggaran pengelolaan kekayaan yayasan, kemudian itu memenuhi unsur tindak pidana yayasan," ujar Supanji.
Menurutnya, pengelolaan anggaran di Ponpes Al-Zaytun tidak adanya transparansi dan akuntablitas. Ada pembagian yang tidak sesuai dengan prosedur, serta pemberian kuasa kepada penggagas pesantren.
"Pada sisi lain dalam konteks penggelapan itu ada unsur-unsur bahwa adanya suatu perbuatan yang menggelapkan atau menguasai untuk kepentingan pribadinya, barang itu miliki orang lain sebagian, atau seluruhnya," ucap Supanji.
"Sedangkan dalam konteks tindak pidana korupsi, itu dengan penggunaan dana BOS di mana ada uang negara, keuangan daerah yang dikelola tidak sebagaimana mestinya," sambungnya.
Panji membeberkan bahwa tindak pidana asal dari kasus TPPU Panji Gumilang ini sudah terpenuhi. Maka dalam proses penyelidikan berdasarkan keterangan para ahli, ditingkatkan ke tahap penyidikan.