24 August 2023 17:20
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua anggota polisi di kasus Kanjuruhan. MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam amar singkat kasasi yang dilansir website MA pada Kamis, 24 Agustus 2023, menyebut Kompol Wahyu Setyo Pranoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat. Sedangkan, AKP Bambang Sidik Achmadi dihukum lebih ringan, yakni menjatuhkan penjara selama dua tahun.
"Mengenai dasar dan pertimbangan belum ada putusan lengkapnya, nanti kita akan sampaikan setelah kita menerima putusan lengkap dari kasasi tersebut," kata Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung (MA) Sobandi dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Kamis, 24 Agustus 2023.
Putusan MA tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya. Selain itu, dua hakim anggota, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Sebelumnya, sidang vonis kasus Kanjuruhan pada 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada kedua anggota polisi tersebut.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.