Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan Selasa (27/12/2022).
"Besok kami masih akan hadirkan ahli pidana untuk memperkuat keterangan di persidangan sebelumnya. Beberapa ahli yang lain masih kami komunikasikan," ucap Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang, Senin (26/12/2022).
Persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Rencananya Sambo dan Putri akan sama-sama menghadirkan saksi ahli yang meringankan bagi keduanya.
Sebelumnya, pihak Sambo dan Putri sudah menghadirkan seorang saksi dengan keahlian hukum pidana. Saksi tersebut memaparkan sejumlah teori tentang pasal-pasal pembunuhan berencana, diantaranya tentang faktor emosi.