Bandar Lampung: Polda Lampung menggeledah sebuah toko emas di kawasan Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, yang diduga terkait praktik tambang emas ilegal di Way Kanan.
Toko emas JSR tersebut disegel setelah penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Polisi juga membawa sejumlah pegawai toko ke Mapolda Lampung untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penampung hasil tambang emas ilegal. Ketiganya berinisial D, A, dan Z.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diduga telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas
penampungan emas hasil tambang ilegal dari wilayah Way Kanan. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa aliran dana, transfer aset, serta pembukuan penjualan yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.
Aktivitas tambang ilegal ini diketahui memiliki nilai produksi yang cukup besar, dengan estimasi mencapai Rp2,8 miliar per hari. Dengan potensi keuntungan tersebut, polisi menduga adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali atau penyandang dana.
Sebelumnya, dalam penggerebekan pada 8 Maret 2026, aparat kepolisian telah mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul emas yang diamankan.
“Kami masih memilah barang bukti, mana yang berasal dari Way Kanan dan mana yang bukan. Karena sudah dalam bentuk perhiasan, perlu pemeriksaan ahli untuk memastikan kadar dan asal emas tersebut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari batangan, koin, hingga perhiasan. Selain itu, polisi turut mengamankan alat produksi yang digunakan untuk mengolah emas menjadi perhiasan.
Penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan distribusi hasil tambang ilegal tersebut.