Polda Jabar Buka Call Center Kasus Penyekapan Wanita Bandung, Korban Lain Diminta Melapor

24 June 2026 17:18

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat secara resmi membuka layanan pengaduan atau call center bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka Taufik Hidayat. Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Taufik dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memantau adanya sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban lain dari tersangka. Meski demikian, hingga saat ini polisi menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pengakuan-pengakuan tersebut.

"Kami telah sampaikan kepada teman-teman media bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima bahwa itu ada mengaku sebagai korban. Namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar yang dikutip Breaking News pada Rabu, 24 Juni 2026.

Untuk memfasilitasi laporan warga, Polda Jabar menyediakan ruang keterbukaan informasi publik melalui kanal pelaporan resmi. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat menghubungi call center Direktorat PPA-TPPO Polda Jabar atau melalui layanan kepolisian di nomor 110.
 

Baca juga: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung, Ini Kronologinya

Guna mengusut tuntas kasus ini, Polda Jabar juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan satuan kerja lintas direktorat. Penyelidikan ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Siber, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Ini satu kesatuan yang utuh yang nanti mem-backup semua proses ini sampai nanti selesai," tegas Hendra.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sebanyak tiga kali atau lebih selama masa pelariannya sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yang salah satunya adalah botol infus.

Mengenai status hukum, Hendra menjelaskan bahwa Taufik Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum pihak kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan korban dan saksi untuk mencari kesesuaian fakta, termasuk mendalami kemungkinan adanya tindak pelecehan seksual.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kriminal yang dialami melalui jalur resmi agar proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal.

(Anggie Meidyana)