24 June 2026 17:18
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat secara resmi membuka layanan pengaduan atau call center bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka Taufik Hidayat. Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Taufik dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memantau adanya sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban lain dari tersangka. Meski demikian, hingga saat ini polisi menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pengakuan-pengakuan tersebut.
"Kami telah sampaikan kepada teman-teman media bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima bahwa itu ada mengaku sebagai korban. Namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar yang dikutip Breaking News pada Rabu, 24 Juni 2026.
Untuk memfasilitasi laporan warga, Polda Jabar menyediakan ruang keterbukaan informasi publik melalui kanal pelaporan resmi. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat menghubungi call center Direktorat PPA-TPPO Polda Jabar atau melalui layanan kepolisian di nomor 110.
| Baca juga: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung, Ini Kronologinya |