6 July 2026 16:11
Pelarian dua buronan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan dengan modus proyek fiktif berakhir di tangan Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri. Kedua tersangka ditangkap setelah buron hampir satu tahun dengan kerugian perusahaan mencapai Rp7,2 miliar.
Kasus ini pemirsa terungkap setelah audit internal PT HSJ menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan agenda pemasaran. Hasil penelusuran menunjukkan kegiatan peluncuran produk yang dilaporkan ternyata tidak pernah dilaksanakan.