17 March 2026 15:40
Jakarta: Pemerintah menegaskan belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperlebar defisit APBN di atas 3 persen. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kondisi anggaran masih aman sehingga belum memerlukan langkah luar biasa.
Ia menyebut pemerintah akan terus mengkaji dampak kenaikan harga minyak akibat konflik Timur Tengah sebagai langkah antisipasi jika harga terus meningkat. Meski demikian, Purbaya menegaskan belum ada kebutuhan mendesak untuk menerbitkan Perppu yang memungkinkan pelebaran defisit di atas 3 persen.
"Itu belum kelihatan sampai sekarang karena anggarannya masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus dan bertahan lama baru kita akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya. Tetapi enggak langsung serta-mata Perppu," tutur Purbaya, dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa, 17 Maret 2026.
| Baca Juga: Kunci Pemerintah Upayakan Defisit APBN Tetap di Bawah 3% |