PPATK Ungkap Temuan Tambang Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun

4 February 2026 14:50

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis dugaan perputaran uang dari aktivitas pertambangan emas ilegal, senilai Rp992 triliun. Analisis tersebut disampaikan kepada penyidik yang menangani kejahatan lingkungan. 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan temuan perputaran dana yang diduga berasal dari tambang emas ilegal sepanjang tahun 2023-2025. 

“Rp992 triliun itu perputaran dananya,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 4 Februari 2026.
 

Baca juga: Longsor Tambang Timah di Bangka, 6 Tewas dan 1 Masih Hilang


Perputaran uang bisnis tersebut mencapai Rp992 triliun, yang berasal dari transaksi keuangan terkait penambangan tanpa izin di berbagai wilayah mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, hingga Pulau Jawa. 

PPATK juga menemukan distribusi emas ilegal ke pasar luar negeri. Selain hasil emas, PPATK mencatat potensi tindak pidana di sektor lingkungan juga sudah cukup banyak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)