Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perusakan Hutan

19 May 2026 08:43

Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan, di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan seluas sekitar 29 ribu hektare itu diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan

Polisi juga menemukan indikasi kerusakan daerah aliran sungai akibat aktivitas perkebunan yang dilakukan perusahaan tersebut. Dugaan pelanggaran itu ditemukan di wilayah Kabupaten Pelalawan, termasuk di sekitar Sungai Nilo, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, pihak penyidik menduga aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut turut menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada daerah aliran Sungai Nilo. Temuan itu diperoleh setelah polisi melakukan penelusuran dan pemeriksaan langsung di lokasi.


"Dalam hal ini dilakukan oleh salah satu yang kita tetapkan bahwa PT MM diduga melakukan perbuatan dan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan dengan luas area HGU dan HPH sekitar 29 ribu hektare," ujar Ade dalam tayangan Headline News Metro TV, Selasa 19 Mei 2026. 

Ade menambahkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area dengan koordinat masuk kawasan hutan. Lahan tersebut juga diduga bertumpang tindih dengan HGU perusahaan.



 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)