19 May 2026 08:43
Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan, di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan seluas sekitar 29 ribu hektare itu diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan
Polisi juga menemukan indikasi kerusakan daerah aliran sungai akibat aktivitas perkebunan yang dilakukan perusahaan tersebut. Dugaan pelanggaran itu ditemukan di wilayah Kabupaten Pelalawan, termasuk di sekitar Sungai Nilo, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.
Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, pihak penyidik menduga aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut turut menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada daerah aliran Sungai Nilo. Temuan itu diperoleh setelah polisi melakukan penelusuran dan pemeriksaan langsung di lokasi.