19 May 2026 08:18
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024 hingga 2025, Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 18 Mei 2026, malam. Selain kurungan selama lima tahun, JPU menyebut Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maksud kami dan didenda Rp250 juta subsider 90 hari serta diharuskan mengembalikan uang dugaan korupsi dan pemerasan yang diperolehnya sebesar Rp4,435 miliar. Sementara jaksa menyebut Noel telah mengembalikan Rp3 miliar ke rekening KPK sehingga kewajiban pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Diketahui JPU mendakwa Noel menerima aliran uang dari total Rp5,5 miliar maksud kami pemirsa dari uang tidak sah non-teknis. Selain itu Noel didakwakan menerima gratifikasi satu unit motor Ducati Scrambler.
| Baca juga: KPK Periksa Pengusaha Heri Black soal Temuan Penggeledahan di Semarang |