JPU Tuntut Immanuel Ebenezer 5 Tahun Penjara dalam Kasus Lisensi K3

19 May 2026 08:18

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024 hingga 2025, Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 18 Mei 2026, malam. Selain kurungan selama lima tahun, JPU menyebut Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maksud kami dan didenda Rp250 juta subsider 90 hari serta diharuskan mengembalikan uang dugaan korupsi dan pemerasan yang diperolehnya sebesar Rp4,435 miliar. Sementara jaksa menyebut Noel telah mengembalikan Rp3 miliar ke rekening KPK sehingga kewajiban pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Diketahui JPU mendakwa Noel menerima aliran uang dari total Rp5,5 miliar maksud kami pemirsa dari uang tidak sah non-teknis. Selain itu Noel didakwakan menerima gratifikasi satu unit motor Ducati Scrambler.
 

Baca juga: KPK Periksa Pengusaha Heri Black soal Temuan Penggeledahan di Semarang


Secara terbuka Noel menyatakan keberatannya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan. Ia menilai adanya ketidakadilan hukum karena tuntutannya hanya berbeda satu tahun dengan terdakwa lain yaitu Irvian Bobby yang dituntut enam tahun penjara meskipun diduga melakukan korupsi lebih besar.

“Bayangkan yang korupsi 75 M hanya 6 tahun, saya yang dianggap 3 M 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak, saya menyesal lah. Mending korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah.” kata Immanuel Ebenezer, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 19 Mei 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)