KPK Periksa Pengusaha Heri Black soal Temuan Penggeledahan di Semarang

Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK Periksa Pengusaha Heri Black soal Temuan Penggeledahan di Semarang

Achmad Zulfikar Fazli • 18 May 2026 23:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black. Heri dicecar terkait temuan penyidik dalam penggeledahan terhadap rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Dia mengatakan Heri Black diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mengonfirmasi temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 12 Mei 2026.

Sementara itu, Heri Black mengaku memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam rangka menjadi warga negara yang taat.

“Saya jadi warga negara yang taat hukum. Saya cuma menghadiri saja,” kata Heri.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Baca Juga: 

KPK Endus Upaya Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)