12 June 2026 00:03
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS dalam dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan tersangka dari pihak swasta ini dilakukan oleh tim penyidik Kejagung pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu.
Tersangka AYS diduga kuat ikut serta mengatur penentuan mitra program MBG dengan bekerja sama bersama salah satu mantan pimpinan BGN. Dalam praktiknya, AYS disinyalir memperoleh akses khusus untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG sekaligus mengatur penempatan SPPG, sehingga mengalirkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
"Tim penyidik menetapkan AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Baca Juga :