Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG

12 June 2026 00:03

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS dalam dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan tersangka dari pihak swasta ini dilakukan oleh tim penyidik Kejagung pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu.

Tersangka AYS diduga kuat ikut serta mengatur penentuan mitra program MBG dengan bekerja sama bersama salah satu mantan pimpinan BGN. Dalam praktiknya, AYS disinyalir memperoleh akses khusus untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG sekaligus mengatur penempatan SPPG, sehingga mengalirkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

"Tim penyidik menetapkan AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka utama dari internal BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Ludwig Pusung.

Di tengah pengembangan kasus korupsi rasuah tata kelola ini, tim penyidik juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka Sony Sanjaya (SS).

"Benar, kami sudah menerima permohonan tersebut," ungkap Syarief.

"Permohonan itu sedang kami teliti dan pelajari. Kira-kira keterangan apa yang akan diberikan, dan alat bukti apa yang sudah kami dapat. Itu yang kami pelajari saat ini, sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," tambahnya.

(Sofia Zakiah)