4 September 2026 00:54
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2027 mendatang.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Purbaya saat hadir sebagai pembicara dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis 3 September 2026. Menurutnya, selama ia menjabat sebagai Menteri Keuangan, program pengampunan pajak tidak akan menjadi opsi kebijakan yang diambil oleh kementeriannya.
Purbaya menilai, pelaksanaan tax amnesty justru berpotensi menimbulkan risiko yang merugikan bagi para pegawai pajak di lapangan. Pasalnya, meskipun wajib pajak telah mengikuti program pengampunan, mereka masih bisa menghadapi pemeriksaan di tahun-tahun berikutnya apabila ditemukan persoalan terkait data maupun kewajiban perpajakan yang belum selesai.