Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM MUI Siapkan Auditor di 34 Provinsi

3 September 2026 15:17

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), telah melakukan persiapan untuk menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Sejak diberlakukannya kewajiban sertifikat halal 2024 yang lalu, LPPOM telah menyiapkan auditor untuk mengantisipasi peningkatan permohonan sertifikasi halal.

Dalam acara Wajib Halal 2026 di kawasan Jakarta, LPPOM sejak tahun 2024 telah mempersiapkan auditor yang tersebar di 34 provinsi untuk para pemohon pengajuan sertifikasi halal. Selain menyiapkan auditor, LPPOM juga membentuk tim yang dapat membantu pelaku usaha yang mengalami kendala atau kebingungan dalam proses sertifikasi halal.
 



LPPOM juga melakukan sejumlah langkah-langkah untuk mempermudah proses sertifikasi dengan sistem shortcut namun tidak menurunkan standar yang harus dipenuhi. 

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am, jaminan produk halal adalah hak masyarakat yang menjadi tanggung jawab kita semua, sehingga pelaku usaha di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetik itu mewajibkan adanya sertifikat halal.

"Kita harus memastikan kepatuhan terhadap hukum dengan mempersiapkan diri khususnya bagi teman-teman pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halalnya, tekadkan hari ini, sadar karena kebutuhan atau karena tuntutan hukum, karena kesadaran internal atau karena kepentingan untuk memberikan layanan kepada publik harus segera melakukan proses sertifikasi halal dan juga memenuhi standar-standar halal di dalam proses produksi." ucap Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am, dikutip dari tayangan Zona Bisnis, Metro TV, Kamis, 3 September 2026.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X