Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 30 Kg di Perairan Perbatasan RI-Malaysia

28 May 2026 20:39

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas negara. Polisi menangkap seorang kurir narkoba di atas sebuah sampan yang tengah berlayar di kawasan perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari operasi penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia.

Aksi Penangkapan di Tengah Laut

Penangkapan berlangsung dramatis. Sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang menggunakan kapal patroli harus melompat ke atas sampan target untuk melumpuhkan pelaku. Setelah pelaku berhasil diringkus, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh.

Dalam proses penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua karung goni plastik berwarna biru yang disembunyikan di bagian tengah sampan. Saat diinterogasi di lokasi, pelaku sempat berkilah dan berpura-pura tidak mengetahui isi karung tersebut.

Namun, setelah barang bukti dibuka di hadapannya, pelaku tidak dapat lagi mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut diambil dari Teluk Negeri, Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui bernama Tino Hardianto, warga yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Tanjungbalai.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua goni yang di dalamnya berisi 30 bungkus kemasan teh Cina yang telah dimodifikasi untuk menyimpan sabu-sabu dengan berat total mencapai 30 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tino mengaku hanya bertugas sebagai kurir penjemput. Ia diarahkan untuk menjemput dan menerima serah terima puluhan kilogram narkotika tersebut di titik perairan perbatasan Malaysia dari seorang warga negara Malaysia yang dikenal dengan panggilan Mail.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional ini secara tuntas.

(Sofia Zakiah)