Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, DPR Soroti Perhitungan Kerugian Negara

20 May 2026 09:12

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik. Komisi III DPR RI menegaskan proses pembuktian di persidangan harus mampu menunjukkan unsur kerugian negara.

“Kasus yang disidangkan di persidangan itu harus nyata kerugian negaranya. Ya, actual loss.” kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 20 Mei 2026.
 

Baca juga: Ajukan Banding, Status Penahanan Terdakwa Kasus Chromebook Berada di PT


Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan proses hukum yang berjalan saat ini harus dihormati dan menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

DPR menegaskan tidak akan mengintervensi jalannya persidangan. Namun penegak hukum diingatkan agar tidak terkesan mencari-cari kesalahan dalam penanganan perkara korupsi.

“Tidak boleh kemudian Kejaksaan terkesan ya mencari-cari kelemahan atau kesalahan. Karena hukum, penegak hukum itu dilarang mencari-cari kesalahan. Tentu Jaksa harus membuktikan seluruh dakwaannya.” ucap Rudianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)