20 May 2026 09:12
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik. Komisi III DPR RI menegaskan proses pembuktian di persidangan harus mampu menunjukkan unsur kerugian negara.
“Kasus yang disidangkan di persidangan itu harus nyata kerugian negaranya. Ya, actual loss.” kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 20 Mei 2026.
| Baca juga: Ajukan Banding, Status Penahanan Terdakwa Kasus Chromebook Berada di PT |