21 January 2026 13:24
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menyayangkan sikap kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kedapatan merekam persidangan dari meja terdakwa. Padahal, ketua majelis hakim telah secara tegas melarang perekaman video dan hanya memperbolehkan perekaman audio dalam sidang yang berlangsung.
Penuntut umum menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap majelis hakim yang memiliki wewenang mutlak dalam mengatur jalannya persidangan. Selain masalah perekaman, jaksa juga menyoroti keputusan kubu Nadiem yang mengancam akan melaporkan hakim persidangan tersebut ke pihak terkait.
"Kami sangat menyayangkan sikap penasihat hukum yang tetap bersikeras merekam visual di depan persidangan, padahal ketua majelis telah melarang hal tersebut kecuali untuk rekaman audio. Lebih jauh lagi, kami menyesalkan adanya ancaman dari pihak penasihat hukum yang ingin melaporkan majelis hakim terkait keputusan tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 21 Januari 2026.