Jaksa Sesalkan Kubu Nadiem Rekam Sidang Meski Dilarang Hakim

21 January 2026 13:24

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menyayangkan sikap kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kedapatan merekam persidangan dari meja terdakwa. Padahal, ketua majelis hakim telah secara tegas melarang perekaman video dan hanya memperbolehkan perekaman audio dalam sidang yang berlangsung.

Penuntut umum menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap majelis hakim yang memiliki wewenang mutlak dalam mengatur jalannya persidangan. Selain masalah perekaman, jaksa juga menyoroti keputusan kubu Nadiem yang mengancam akan melaporkan hakim persidangan tersebut ke pihak terkait.

"Kami sangat menyayangkan sikap penasihat hukum yang tetap bersikeras merekam visual di depan persidangan, padahal ketua majelis telah melarang hal tersebut kecuali untuk rekaman audio. Lebih jauh lagi, kami menyesalkan adanya ancaman dari pihak penasihat hukum yang ingin melaporkan majelis hakim terkait keputusan tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 21 Januari 2026.
 



Sesuai aturan peradilan, setiap instruksi hakim di dalam ruang sidang bersifat mengikat bagi seluruh pihak yang hadir tanpa terkecuali. JPU berharap semua pihak dapat mematuhi tata tertib persidangan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan objektif hingga putusan akhir.

Saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook telah memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi untuk membongkar dugaan praktik rasuah yang disangkakan kepada mantan menteri tersebut.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)