Tim Hukum Nadiem Kritik Keterangan Saksi, Hanya Opini dan Asumsi

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok. Istimewa

Tim Hukum Nadiem Kritik Keterangan Saksi, Hanya Opini dan Asumsi

Achmad Zulfikar Fazli • 20 January 2026 15:52

Jakarta: Tim penasihat hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyoroti keterangan dan kompetensi tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Para saksi tersebut diklaim tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian terkait perkara ini.

Dari tujuh saksi, yaitu Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim, tidak satupun berlatar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT).

Mereka tak mampu menjelaskan aspek teknis Chromebook. Misalnya, aspek pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, dan fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan.

"Ketidakmampuan ini menunjukkan kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum," ujar tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, dalam keterangannya, dilansir pada Selasa, 20 Januari 2026.
 
Baca Juga: 

Kecewa Eksepsi Ditolak, Nadiem: Satu per Satu Fakta akan Terbuka


Dia menyampaikan lima dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis. Kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata. 

“Fakta yang tidak bisa dibantah adalah tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum,” ujar dia.


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok. Istimewa

Tim penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

"Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti,” ujar dia.

Tim penasihat hukum menekankan setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta, keahlian, dan kesaksian yang sah secara hukum. Opini, asumsi, dan penilaian tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun


Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

Kemudian, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari perusahaan rintisan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)