Deny Irwanto • 23 September 2026 18:21
Jakarta: Seorang narapidana yang telah menjalani sebagian masa hukumannya tidak selalu harus menunggu sampai hari terakhir vonis untuk bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan. Dalam kondisi tertentu, narapidana dapat memperoleh hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah ketentuan.
Hal inilah yang terjadi pada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Bechi yang sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Bechi kemudian menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang. Pada 15 Agustus 2025, ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan, selama menjalani masa pidana, Bechi mendapatkan sejumlah remisi, baik remisi keagamaan maupun remisi umum. Remisi tersebut kemudian mengurangi masa pidana yang harus dijalani.
Setelah penghitungan remisi, batas dua pertiga masa hukuman Bechi jatuh pada Agustus 2025. Karena telah memenuhi batas tersebut, Bechi mendapatkan hak pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025.
Pemberian pembebasan bersyarat juga tidak hanya didasarkan pada perhitungan masa pidana. Menurut Christo, keputusan tersebut turut mempertimbangkan penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Selama berada di lapas, Bechi dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Bechi juga belum sepenuhnya bebas dari kewajiban menjalani pembinaan. Ia masih berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bechi memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 16 tahun penjara.
Nah, Teman MTVN Lens, pembebasan bersyarat merupakan salah satu mekanisme dalam sistem pemasyarakatan yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan tetap memenuhi ketentuan dan berada dalam pengawasan.
Bechi kini telah berada di luar lapas melalui program tersebut, meski masa pidananya belum sepenuhnya berakhir. Lantas, apa saja yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan terpidana kasus kekerasan seksual yang menjalani pembebasan bersyarat?
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.