11 December 2023 15:39
Anggota paspampres dan dua TNI terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur divonis pidana seumur hidup serta hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer, Senin, 11 Desember 2023.
Pengadilan Militer 208 Jakarta Timur menggelar sidang vonis tiga terdakwa dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan berencana. Ketiga terdakwa divonis pidana seumur hidup serta hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer.
Ketiga terdakwa tersebut merupakan anggota paspampres, Praka Riswandi Manik (RM), anggota Direktorat Topgrafi TNI AD, Praka Heri Sandi (HS) dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir (J).
Sebelumnya para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan dan membacakan nota pembelaan atau pledoi masin-masing. Dalam pembelaannya, penasihat hukum ketiga terdakwa menolak pembunuhan berencana dan hukuman mati yang dituturkan oleh Oditur Militer Penasihat Hukum terdakwa menilai tidak ada unsur niat dari ketiga terdakwa membunuh korban, melainkan adalah penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, ketiga terdakwa dengan korban tidak saling mengenal.