Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan

23 November 2023 10:07

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak hari Rabu kemarin mengumumkan bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan dan temuan barang bukti, termasuk LHKPN Firli dari tahun 2019-2022. 

Firli dijerat Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Usai penetapan tersangka, berkas perkara Firli akan dikirimkan kepada JPU di kantor Kejati DKI Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)