24 December 2024 13:48
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK hari ini. Hasto ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Harun Masiku pada 2019.
Sumber internal KPK menyebut nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan mulainya penyidikan dan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang tertanggal Senin,23 Desember 2024.
Sebelumnya Hasto Kristiyanto sempat dipanggil KPK untuk memberikan keterangan atau kesaksiannya terkait kasus ini. Usai pemanggilan itu Hasto belum diperiksa kembali hingga akhirnya Sprindik atas namanya bocor.
Baca: PDIP Segera Bersikap soal Hasto Jadi Tersangka |
Hingga Selasa, 24 Desember 2024, pukul 11.45 WIB, PDIP dan KPK masih belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka ini.
Selain sprindik yang bocor ke publik, KPK juga belum menyatakan akan menggelar konferensi pers. Bahkan, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka ia ketahui melalui media, bukan melalui penyidik KPK.
PDIP masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. Juru bicara KPK pun belum merespons terkait bocornya sprindik tersebut.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo membeberkan proses penelusuran transaksi uang atau follow the money telah dilakukan oleh KPK untuk mencari Harun Masiku. Buronnya Harun Masiku memberi dua pertanda jelas yaitu sikap tidak bertanggungjawab dan mencegah terkuaknya calon tersangka baru.
“Seharusnya KPK melalui penyidiknya sudah melakukan teknik paling dasar tracing untuk menangkap koruptor yang buronan. Koruptor buron itu karena mereka tidak ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka ingin melindungi adanya calon tersangka lagi yang lebih besar,” kata Yudi dalam Metro Siang, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca: PDIP Sebut Ada Politisasi Hukum terkait Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto |
Yudi yakin, hingga kini pun Masiku masih hidup dengan kemewahan. Sebab, ongkos melarikan diri pasti merogoh kocek besar.
menyebut selama Firli Bahuri memimpin KPK, perburuan Harun Masiku tidak dilaksanakan dengan serius.
"Sudah tahu, itu kan istilahnya teknik paling dasar jadi kita tidak perlu mengajari ikan berenang sebenarnya. Namun, yang menarik adalah bahwa ketika pencarian Harun Masiku di masanya Firli Bahuri itu, saya melihat tidak ada hal yang signifikan yang dilakukan untuk menangkap buronan legenda dalam pemberatasan korupsi,” ucap Yudi.
Yudi menyatakan dirinya tidak diperbolehkan mengenal secara personal tim pemburuan Harun Masiku selama Firli Bahuri menjabat. Bahkan, dirinya dilarang tahu soal proses pemburuan Masiku.
“KPK baru tarik gas lagi ketika Firli sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Tentu menjadi pertanyaan ada apa di internal KPK? Dan di KPK pun, saya tidak juga tidak diperbolehkan untuk tahu tentang Harun Masiku. Satgasnya Harun Masiku tidak boleh tahu dengan saya,” jelasnya.