Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Digugat ke MK

3 September 2024 17:43

Aturan terkait masa cuti kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Warga Kabupaten Kendal bernama Harseto Setyadi Rajah mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Ia juga meminta masa cuti bagi incumbent atau petahana disamakan dengan masa cuti presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan bahwa kebijakan dalam Undang-Undang Pikada mengatur petahana harus melakukan cuti penuh selama masa kampanye Pilkada. Saat cuti penuh itu, posisi kepala daerah diganti oleh penjabat sementara.

"Kampanye untuk Pilkada itu harus memperhatikan keberlangsungan tugas pemerintahan daerah, tapi dalam Undang-Undang Pilkada saat ini aturan itu dihilangkan, sehingga dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 70 Ayat (3) ini mengatur bahwa kepala daerah itu yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah itu harus melakukan cuti penuh dalam masa kampanye," kata Viktor, dikutip Selasa, 3 September 2024.
 

Baca juga: Kepala Daerah Dilarang Lantik Pejabat Baru Selama Masa Pilkada

Dia menilai hal itu merugikan masyarakat. Menurutnya, aturan cuti yang berlaku saat ini bagi kepala daerah petahana perlu diselaraskan dengan ketentuan presiden atau wakil presiden yang maju dalam kontestasi pilpres.

"Ini tentunya merugikan hak konstitusional warga masyarakat, terutama pemohon karena akhirnya tidak bisa mendapatkan penyelenggaraan pemerintahan yang optimal," ucap Viktor.

Undang-Undang Pemilu tepatnya Pasal 281 Ayat (2) menggariskan bahwa cuti bagi presiden atau wakil presiden incumbent tidak penuh, tapi memperhatikan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)