Perjalanan Kasus Utang Piutang Berujung Penyekapan

21 July 2024 01:40

Belakangan publik diramaikan oleh pemuda berinisial MRR yang mengaku telah disekap dan dianiaya selama 3 bulan di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini mencuat ke permukaan kala MRR melaporkan terduga pelaku HRA ke Polres Metro Jakarta Timur.

Tadinya MRR dan HRA merupakan kawan yang mencoba peruntungan dalam bisnis jual beli mobil. Oktober 2023 keduanya sepakat untuk membagi hasil penjualan mobil dengan rasio 60:40, yang mana 60% milik HRA dan 40 sisanya milik MRR.

Transaksi awal berjalan mulus tanpa ada kendala. Namun bibit masalah muncul tatkala MRR disebut-sebut melakukan penggelapan sejumlah uang hasil transaksi jual beli mobil.

Kuasa hukum MRR, Muhammad Nurmansyah menjelaskan transaksi keempat mulai mandek. MRR menggunakan uang hasil bisnis jual beli mobil itu untuk keperluan pribadinya. Seharusnya MRR menyetorkan sejumlah Rp320 juta kepada HRA. Namun hanya Rp143.500.000 saja yang baru Ia berikan. Dari sinilah peristiwa penyiksaan dan penyekapan dimulai

19 Februari 2024, MRR diminta bertemu HRA di sebuah kafe bernama Cafe District 1947 di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. MRR di minta HRA untuk membantu menggadaikan mobil. 

Alih-alih membahas hal itu, MRR justru mendapatkan perlakuan kasar. Ia mengaku disiksa dipaksa memakan batu, disundut rokok di sekujur tubuh dan dimintai untuk melunaskan utangnya. Penyiksaan terus berlanjut, MRR mengaku pernah dipukul menggunakan tabung gas, tong sampah besi, asbak rokok dan stik golf selama disekap.
 

Baca Juga: Polres Metro Jaktim Olah TKP Kasus Penyekapan di Duren Sawit

Hingga pada 1 Juni 2024, MRR memberanikan diri untuk pulang ke rumahnya meski diancam. Didasari dorongan keluarganya MRR memberanikan diri untuk melaporkan penyekapan dan penyiksaan yang Ia alami ke Polres Metro Jakarta Timur.

Namun HRA secara tegas membantah segala tudingan yang ditujukan kepada dirinya. Jika dari pengakuan MRR memakai uang sejumlah Rp320 juta, namun HRA menuduh MRR menggelapkan sejumlah uang mencapai Rp345 juta. Melalui kuasa hukumnya Suntan Satriareva, HRA kini melawan balik.

Tim Metro TV telah mendatangi Cafe District 1947 yang berada di Jalan Pendidikan Raya RT.03 RW.14 Duren Sawit, Jakarta Timur. Kafe yang biasanya ramai dan digandrungi anak muda ini menjadi saksi bisu benar atau tidaknya dugaan penganiayaan dan penyekapan. 

Badai Ahtaredja selaku pemilik Cafe District 1947 membantah adanya penyekapan dan tindak kekerasan yang terjadi di tempat usahanya. Namun Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengaku masih melakukan pedalaman atas peliknya perkara ini.

Sementara itu pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai polemik saling lapor yang terjadi sebenarnya permasalahan perdata akibat utang piutang, yang bisa saja terselesaikan dengan penarikan aset. Hingga ada dugaan salah satu pihak memilih menyelesaikan permasalahan menggunakan cara lain dan berujung timbulnya permasalahan baru yang berkaitan dengan tindak pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)