Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kenaikan PPN 12 Persen

20 November 2024 14:27

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, per 1 April 2022 PPN 11 persen.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak 12 persen.

Pengecualian PPN 12 persen:

  • Barang kebutuhan pokok 
  • Jasa pendidikan 
  • Jasa kesehatan 
  • Jasa pelayanan sosial 
  • Jasa transportasi umum
  • Jasa tenaga kerja
  • Beberapa kegiatan ekspor

Objek yang dikenakan PPN 12 persen:
  • tas
  • pakaian
  • sepatu
  • produk otomotif
  • alat elektronik
  • pulsa telekomunikasi
  • perkakas
  • Produk kecantikan dan kosmetik
  • Jasa layanan streaming musik dan film.

Untuk apa pemerintah naikkan PPN:
  • Meningkatkan pendapatan negara
  • Mengurangi ketergantungan luar negeri
  • Penyesuaian dengan standar internasional

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)