Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kenaikan PPN 12 Persen

20 November 2024 14:27

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, per 1 April 2022 PPN 11 persen.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak 12 persen.

Pengecualian PPN 12 persen:

  • Barang kebutuhan pokok 
  • Jasa pendidikan 
  • Jasa kesehatan 
  • Jasa pelayanan sosial 
  • Jasa transportasi umum
  • Jasa tenaga kerja
  • Beberapa kegiatan ekspor

Objek yang dikenakan PPN 12 persen:
  • tas
  • pakaian
  • sepatu
  • produk otomotif
  • alat elektronik
  • pulsa telekomunikasi
  • perkakas
  • Produk kecantikan dan kosmetik
  • Jasa layanan streaming musik dan film.

Untuk apa pemerintah naikkan PPN:
  • Meningkatkan pendapatan negara
  • Mengurangi ketergantungan luar negeri
  • Penyesuaian dengan standar internasional

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)