20 November 2024 14:27
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, per 1 April 2022 PPN 11 persen.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak 12 persen.
Pengecualian PPN 12 persen: