TKN: Pencalonan Gibran Tak Melawan Hukum dan Etika

30 November 2023 16:51

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres. Menurutnya, putusan MK tersebut membuktikan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak melawan hukum dan etika. 

"Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Kamis, 30 November 2023.

Tim Kampanye Nasional (TKN) mengapresiasi putusan MK tersebut. Putusan tersebut dinilai sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat.

"Sudah tepat langkah MK yang dengat tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023," ungkap Dasco. 

Dasco juga mengungkap fakta bahwa persidangan ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. Paman Gibran, yakni Anwar Usman tidak terlibat dalam memutus perkara ini

"Secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali, bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada disenting opinion dan concurring opinion," jelasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan provisi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi kesempatan kepada kepala daerah belum genap usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024.  

MK juga menolak permohonan untuk seluruhnya terhadap permohonan Pemohon yang meminta kepala daerah yang dimaksud dalam putusan 90 adalah kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur. 

"Amar putusan. Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, Rabu, 29 November 2023. 

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan berkekuatan hukum mengikat. Lantas putusan 90 bila dikaitkan dengan inkonstitusionalitas dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), maka MKMK tidak menilai substansi putusan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)