MK Bersiap Hadapi Sengketa Hasil

20 March 2024 13:24

Jakarta: Proses rekapitulasi memasuki momen terakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menghitung suara Pemilu 2024. Sementara sejumlah peserta pemilu sudah ancang-ancang untuk menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, mereka sudah siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MK sudah membentuk tim penanganan sengketa pemilu.

Dia menambahkan, MK memitigasi berdasarkan pelajaran sengketa pemilu pada masa lalu. Dalam kasus Pilpres, misalnya. MK memitigasi kemungkinan lebih dari satu pasang paslon yang akan menggugat.
 

Baca: 3 Kubu Paslon Siap Adu Amunisi Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Sementara itu pada level pemilu legislatif diprediksikan sekitar 500 lebih perkara akan berlangsung pada sengketa Pileg 2024.

Pada satu sisi, MK juga dihadapkan dengan persoalan formasi hakim konstitusi. Di mana putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) melarang mantan ketua MK Anwar Usman untuk memeriksa PHPU Pilpres 2024.

Pelarangan keterlibatan Anwar Usman buntut dari putusan batas usia minimal capres dan cawapres yang menjadi lampu hijau bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi cawapres.

Menanggapi hal itu, Suhartoyo mengatakan bahwa MK sedang mengembangkan strategi untuk menangani dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum tanpa melibatkan hakim konstitusi Anwar Usman. Supaya tidak mengganggu jalannya proses keputusan.

Anwar Usman juga telah dilarang untuk memeriksa PHPU Pilpres 2024. Namun masih ada kemungkinan untuk PHPU Pileg.

Selain Anwar Usman, posisi hakim konstitusi Arsul Sani yang disorot terkait independensinya dalam penanganan perkara PHPU. Hal ini tidak lepas dari posisi Arsul yang berlatar belakang politikus PPP. 

Suhartoyo mengaku sejauh ini masih terus dibahas dan memang perlu kesepakatan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menangani dugaan konflik kepentingan Arsul.

Sebelumnya Arsul masih menegaskan tidak akan ikut sengketa PHPU yang menyangkut
partai berlambang ka'bah itu.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)