26 March 2024 21:55
Sengketa Pilpres 2024 akan disidangkan oleh delapan hakim konstitusi. Bila hasil keputusan hakim seri, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah adalah suara ketua sidang pleno berada.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono menyusul kepastian salah satu hakim konstitusi Anwar Usman yang tidak akan terlibat dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
"Suara terbanyak itu berarti delapan hakim itu memberikan suaranya. Bagaimana kalau terjadi empat banding empat? Di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak," kata Fajar, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurut Fajar, delapan hakim konstitusi akan tetap mengedepankan musyawarah mufakat untuk menetapkan putusan. Jika cara musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai dengan Undang-Undang MK Pasal 45 Ayat 8 yakni yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno berada.
"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ujarnya.