5 November 2026 11:58
Pakar Hukum Pidana, Prof. Hibnu Nugroho, mengungkapkan bahwa penjadwalan kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada persidangan hari ini bukanlah sebuah keterlambatan, melainkan murni bagian dari taktik dan strategi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jokowi diketahui baru bersaksi setelah persidangan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu berjalan beberapa kali. Prof. Hibnu menjelaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kejaksaan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
"Berdasarkan amanat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seluruh urutan pembuktian diserahkan kepada penuntut umum. Kehadiran Pak Jokowi pada hari ini adalah strategi taktis JPU untuk melakukan klarifikasi sekaligus mengonfrontasi langsung bukti-bukti yang selama ini telah dibangun oleh kubu penasihat hukum terdakwa," jelas Prof. Hibnu, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis 5 November 2026.