Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan.
Langkah pengunduran diri tersebut dinilai sebagai bentuk nyata ketaatan terhadap hukum, mengingat MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kalau Pak Gibran merasa selalu bicara tentang taat kepada hukum, ya yang bagus MK sudah buka semua, mengundurkan diri itu lebih baik," ujar Komarudin dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 8 Oktober 2026.
Jika Gibran menolak mundur, Komarudin menyebut bahwa bola kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Parlemen memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti temuan peradilan konstitusi tersebut melalui mekanisme legislatif, termasuk opsi pemakzulan.
Ia menegaskan bahwa MK telah memutuskan pokok perkara sesuai kewenangannya dan menyerahkan tindak lanjut kepada lembaga negara lain karena proses perselisihan hasil pemilu sudah melewati batas waktu.
"Kalau tidak mundur, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya, karena prosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan
impeachment," jelas Komarudin.
Meski proses pemakzulan sangat bergantung pada konstelasi dan sikap partai-partai politik di Senayan, Komarudin mengingatkan bahwa langkah ini menjadi ujian bagi DPR dalam menjaga muruah kelembagaan. "Tergantung DPR, kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjutnya," tambahnya.
Mengenai sikap internal PDI Perjuangan, Komarudin menyatakan bahwa Fraksi PDIP di DPR hingga saat ini belum menggelar pembahasan resmi terkait putusan MK tersebut. Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan fraksinya akan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau menggulirkan Hak Angket ke depannya.
"Dari Fraksi PDIP belum bahas ini. Tapi kemungkinan untuk pansus atau hak angket itu kemungkinannya bisa saja, tergantung orang," ujar Komarudin.